Showing posts with label Khazanah Islam. Show all posts
Showing posts with label Khazanah Islam. Show all posts

Tuesday, February 27, 2018

KETIKA MANTAN AKTIVIS HTI BICARA PANCASILA

0 comments
KETIKA MANTAN AKTIVIS HTI BICARA PANCASILA

Bandung, NU Online
Lewat tengah malam Selasa (27/2), saat bedah buku Kontroversi Dalil-dalil Khilafah yang digelar Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Jawa Barat sudah mau diakhiri oleh moderator, seorang mantan aktivis Hizbut Tahrir angkat bicara.

Ia mengawali pembicaraannya dengan menyebut bahwa Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari adalah murid dari kakeknya pendiri HT Taqiyuddin al-Nabhani, yakni Syekh Yusuf al-Nabhani.

Selepas itu, pria tersebut juga menyangkal pernyataan penulis buku tersebut, Sofi Mubarok, bahwa organisasi yang dibubarkan Pemerintah Indonesia pada Mei 2017 lalu ini menyatakan bahwa Pancasila adalah kafir.

"Saya kira terlalu berlebihan jika dikatakan bid’ah dan kafir," katanya.

Setelah itu, moderator ingin melanjutkan acara dengan pemberian buku oleh penulis kepada tiga peserta yang telah bertanya.

Tetapi, Muhammad Sofi Mubarok pun tidak diam begitu saja. Ia pun meminta waktu kepada moderator untuk berbicara menanggapi pernyataan mantan anggota HTI tersebut.

"Kalau khilafah jadi berdiri di Indonesia, Pancasila mau ditaruh di mana Pak?" tanya Sofi.

"Kita tidak membahas Pancasila di HTI," sangkalnya.

Mengutip pernyataannya Ainur Rofiq al-Amin dalam disertasinya, Sofi mengungkapkan bahwa dalam dokumen yang disembunyikan, HTI menyebut Pancasila itu kufur, falsafatu kuffrin laa tattafiqu ma’a al-Islam, falsafah kufur yang tidak sejalan dengan Islam. Hal tersebut jelas bertentangan dengan pandangan para kiai Nahdlatul Ulama.

“Pancasila itu tattafiqu ma’a al-syariah aw laa yukhalifuha aw hiya al-syariah bi‘ayniha, sepakat dengan syariah atau tidak bertentangan dengan syariah ataupun Pancasila itu syariah itu sendiri,” kata Sofi menyitir kaulnya KH Afifuddin Muhajir.

Tak mau ketinggalan, Kang Asep Salahuddin yang hadir sebagai pembanding juga menanggapi pernyataan mantan anggota HTI tersebut. Sebelum lebih jauh menanggapi, ia menanyakan nama anggota HTI tersebut.

“Siapa namanya, punten?” tanyanya.

“Dodi,” jawabnya.

“Pak Dodi, namanya seperti (orang) NU,” balas Ketua Lakpesdam NU Jawa Barat tersebut yang segera disambut tawa para peserta.

Ia menulis dalam Jurnal Tashwirul Afkar edisi Maret 2018 dengan judul Pancasila, NU, dan Gerakan Kebudayaan. Dalam tulisannya tersebut, Wakil Rektor IAILM Suryalaya tersebut mengungkapkan bahwa tulisannya menjawab diskusi pada malam hari tersebut.

Ia pun menyarankan agar mantan anggota HTI membacanya, tidak hanya orang NU. Sebab perdebatan tidak hanya melalui oral saja. Menurutnya, debat model tersebut tidak akan pernah selesai.

Sementara itu, Wakil Sekretaris PWNU Jawa Barat KH Ahmad Dasuki mengapresiasi HTI dalam membangun keumatan yang lebih kuat. Meskipun begitu, NU punya cara pandang sendiri dalam menentukan gerakannya, yakni demi menjaga keutuhan bersama.

“NU tidak pernah memusuhi HTI ataupun lainnya. Tetapi yang kita perjuangkan adalah kemaslahatan bersama,” tegas Kiai Dasuki.

Tujuan HTI, menurutnya, tidak salah. Tetapi caranya bermasalah. “Cara yang harus kita bangun adalah cara yang sesuai dengan karakter dan situasi kondisi (Indonesia),” katanya pada suatu diskusi tahun lalu menanggapi pernyataan tentang penegakan syariah oleh HTI.

Kiai yang aktif mengamati HTI sejak tahun 1996 itu juga menanggapi pernyataan anggota HTI berkaitan dengan silsilah keilmuan Mbah Hasyim yang pernah berguru pada kakeknya Taqiyuddin al-Nabhani.

Ia pun membaca dan mengamalkan Afdal al-salawat dan Sa’adat al-Darain. “Nasab secara geneologi itu belum tentu nasab secara Ahlussunnah wal Jamaah,” katanya.

Meskipun terjadi saling bantah pernyataan, para pembicara dan mantan anggota HTI itu pun bersalaman di akhir diskusi. Tidak ada saling hujat dan tidak ada caci maki.

Para peserta pun mengikuti acara dengan penuh khidmat hingga benar-benar selesai ditutup dengan potong tumpeng sebagai tanda tasyakkur Harlah ke-64 IPNU. Acara berakhir pada pukul 01.00 WIB setelah lebih dari empat jam para hadirin berdialektika.

Dialog kebangsaan tersebut dihadiri oleh rekanita IPPNU Jawa Barat, anggota PMII Bandung, anggota Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (Ijabi), dan perwakilan organisasi lainnya. (Syakir NF/Fathoni)
Read more...

TAUBATNYA SEORANG PEMUDA KARENA ANSOR

0 comments
TAUBATNYA SEORANG PEMUDA KARENA ANSOR
Salah satu Postingan pada Akun FB beberapa Tahun lalu

Sebuah kisah nyata dari Kotamobagu, bagaimana penulis pernah juga menjadi bodoh ketika berpikir. Beberapa tahun yang lalu penulis pernah sangat termotivasi untuk menjadi jihadis. Seperti ada sesuatu yang "Cool" atau keren dibenak penulis ketika membayangkan memegang senjata dan menempelkan bom ditubuh sendiri. Penulis merasa seperti sudah sangat berkorban untuk Agama. 

Hal ini terjadi ketika penulis menginjakkan kaki pada bangku Sekolah Menengah Atas dulu. umur muda dan cara pikir yang sempit kala itu. Penulis pernah sangat Ngefans sama Osama Bin Laden dan Abu Bakar Ba'asyir. Pemikiran seperti ini terus berlanjut sampai penulis menginjakkan kaki di bangku perkuliahan. Bahkan di laptop penulis banyak mengoleksi video bom bunuh diri oleh para Jihadis. Penulis masih ingat mereka meneriakkan Dua Kalimah Syahadat sebelum mem-bom pasar dan tempat ramai lainnya. Dihati penulis bergumam "Mati Kalian wahai Kafir". Penulis yakin Faktor didikan dan pergaulan yang melatar belakangi ini semua. Masa ini adalah masa ketika penulis mengalami proses kesalahan berpikir dalam hidup. 

Beruntung bagi penulis, pemikiran seperti ini tidak berlanjut. Saat kuliah Penulis memilih bergabung dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Penulis sangat serius untuk menimbah ilmu di Organisasi ini. Inilah awal mula penulis mengenal Ahlusunnah wal jama'ah dan Nahdlatul Ulama. Penulis mulai aktif Ngelmu perihal Nahdlatul Ulama dan Aswajah-nya. Ngelmu inilah yang menuntun penulis kepada Gerakan Pemuda Ansor. Sebuah Gerakan Pemuda yang didirikan oleh Nahdlatul Ulama dan mempunyai tugas membentengi Aqidah Ahlusunnah wal Jama'ah An-nahdliyah. Kiblat pemikiran penulis yang tadinya Sporadis dan Jihadis bergeser dan berubah menjadi Historis, Kontekstual, Tasamuh dan Moderat.  Didalam GP Ansor penulis belajar memahami sesuatu berdasarkan Asbab dan Sejarah. 

GP Ansor dan Nahdlatul Ulama, mengajarkan penulis banyak hal. Wadah ini merubah cara pandang penulis kepada mereka yang penulis anggap "Kafir" dulu dan Wadah ini juga yang mengajari penulis bagaimana bersikap kepada sesama kita umat Muslim. Kecerdasan Kyai dan Ulamanya yang disampaikan dengan teduh dan damai membuat Penulis dan Kader Ansor lainnya menjadi lebih dingin ketika memecahkan suatu masalah.  Akhirnya penulis merasa tersesat dijalan yang benar, GP Ansor adalah jalan lurus yang penulis pilih dalam bergerak dan berjuang. GP Ansor melapangkan cara pikir penulis dari cara pikir yang sempit. Tiada keraguan bergabung dengan GP Ansor, Tiada penyesalan bergabung dengan GP Ansor. Untuk itu Penulis mengajak kepada Pemuda lainnya yang belum bergabung agar mari bergabung bersama GP Ansor sebelum tersesat lebih jauh. 

Karena di GP Ansor kita bersahabat lebih dari Kerabat!

(Dani Paramata)




Read more...

Sunday, February 25, 2018

SEJARAH ASAL MULA TASBIH

0 comments
Sejarah Asal mula Tasbih

Tasbih merupakan salah satu benda yang tidak pernah lepas dari kita saat kita berdzikir. benda ini terdiri dari beberapa butir yang terbuat dari kayu atau benda lainnya, yang dibuat melingkar dan jumlahnya sesuai dengan bacaan dzikir yakni 33 atau 99 kali putaran. kali ini saya akan mengulas sedikit tentang Sejarah asal mula Tasbih yang akan kita awali dengan sedikit penjelasan tentang biji tasbih.
Biji tasbih (Misbahah/subhah) atau orang Sufi menyebutnya Mudzakkirah billah (pengingat kepada Allah), merupakan alat yang digunakan ketika kita mengucapkan bacaan tasbih secara berulang-ulang. Biji tasbih dibuat dari kayu-kayuan namun ada juga biji tasbih yang terbuat dari biji zaitun. umumnya seutas tasbih terdiri dari 99 biji tasbih yang menandakan Asmaul Husna yang berjumlah 99 nama Allah SWT. dalam tradisi Islam, tasbih digunakan untuk berzikir, terutama ketika selepas shalat. Jadi, tasbih dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing berjumlah 33 biji tasbih. Hal ini sesuai dengan tuntunan zikir selepas shalat, yakni 33 kali kalimat subhanallah, 33 kali alhamdulillah, dan 33 kali Allahu akbar.
Asal muasal benda ini masih simpang siur. Tidak ada sumber resmi yang menerangkan asal muasal tasbih. Ada literatur umat Budha menggunakan media semacam tasbih dengan hitungan sebanyak 180 butir. Syekh Bakr bin Abdillah Abu Zaid dalam Da’iratul-Ma’arif Al-Islamiyyah 11/233-234 dan Al-Mausu’at Al-‘Arabiyyah Al-Muyassarah 1/958 menyebut alat serupa tasbih juga digunakan dalam agama Katolik. Bedanya, tasbih kaum Katolik hanya terdiri dari 50 biji.
Ulama berbeda pendapat dalam menyikapi penggunaan tasbih. Ada ulama yang memperbolehkan tasbih untuk berzikir namun ada juga yang menolaknya. Bagi ulama yang menolak, tasbih bukan tradisi yang berasal dari Islam.
Pada zamannya, Rasulullah saw, untuk menghitung bacaan dalam berdzikir digunakan jari-jari, kerikil-kerikil, biji-biji kurma atau tali-tali yang disimpul.
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يعقد التسبيح بيمينه (رواه أبو داود)
“Pernah kulihat Nabi saw menghitung bacaan tasbih dengan tangan kanannya”.
Ulama membolehkan  untuk menghitung dzikir dengan jari seperti dalam hadis tersebut bukan berarti mengharamkan cara lain. Dalam sejumlah hadis lain didapati, para shahabiyah juga mempergunakan media seperti batu dan biji kurma untuk menghitung dzikir.
Rasulullah saw. juga pernah menganjurkan para wanita untuk bertasbih dan bertahlil serta menghitungnya dengan jari-jemari, sebagaimana hadis dikeluarkan oleh Ibnu Syaiban, Abu Dawud, At-Turmudzi, dan Al-Hakim sebagai berikut:
عليكن بالتسبيح والتهليل والتقديس واعقدن بالأنامل فإنهن مسؤلات مستنطقات ولاتغفلن فتنسين الرحمة
“Wajib atas kalian untuk membaca tasbih, tahlil, dan taqdis. Dan ikatlah (hitungan bacaan-bacaan itu) dengan jari-jemari. Karena sesunggunya jari-jari itu akan ditanya untuk diperiksa. Janganlah kalian lalai (jikalau kalian lalai) pasti dilupakan dari rahmat (Allah)”
Sahabat lain seperti Abu Hurairah RA juga mempergunakan media lain untuk berdzikir. Seperti diriwayatkan Abu Dawud, Abu Hurairah sebuah kantong berisi batu kerikil yang ia gunakan untuk berdzikir. Abu Syaibah yang mengutip hadis Ikrimah juga mengatakan, bahwa Abu Hurairah mempunyai seutas benang dengan bundelan seribu buah. Ia baru tidur setelah berdzikir dua belas ribu kali. Tidak ada seorangpun yang mengetahui balasan amalan seseorang melainkan DIA yang menciptakan kita.

Terimakasih karena telah membaca Artikel mengenai Sejarah Asal Mula Tasbih, jangan lupa ikuti terus halaman ini untuk mendapatkan artikel-artikel islami lainnya.




Read more...

Saturday, February 24, 2018

HUKUM PRAKTIK SUAP UNTUK PENERIMAAN CPNS

0 comments

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya masih sering mendengar praktik suap untuk penerimaan seseorang untuk pengangkatan seseorang menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebelum akhirnya menjadi pegawai negeri sipil. Katanya ini adalah suap syari karena dibolehkan. Mohon keterangannya terkait praktik suap ini dan semacamnya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Ahmad Fadilah/Lampung).


Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Ulama sepakat atas keharaman praktik suap atau uang sogok (risywah) dalam bentuk apapun. Sejumlah dalil agama jelas mengecam praktik suap sebagaimana Al-Baqarah ayat 188 berikut ini:



وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ



Artinya, “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui,” (Al-Baqarah ayat 188).


Selain Al-Quran, Rasulullah SAW juga mengecam keras tindakan tercela ini. Kecaman atas praktik suap ini dimaknai oleh para ulama sebagai sebuah larangan sebagaimana riwayat sejumlah perawi berikut ini:


عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ



Artinya, “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap,” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).


Praktik suap ini tidak hanya melibatkan penerima dan pemberi suap. Praktik ini juga memasukkan di dalamnya pihak perantara keduanya. Artinya, pihak ketiga yang menjadi perantara juga termasuk orang yang mendapat kecaman Rasulullah SAW sebagai keterangan Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi:


وقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ والرَّائِشَ وهو السَاعِي بَيْنَهُمَا



Artinya, “Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan, yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).


Sampai di sini jelas bahwa praktik suap adalah dosa besar dan perbuatan tercela dalam syariat Islam. Dengan keterangan ini jelaslah bahwa tidak ada istilah suap syari atau uang sogok syari karena pada prinsipnya risywah itu adalah haram sebagaimana tidak ada zina, judi, pembunuhan, dan kezaliman syari.


Tetapi ada kondisi di mana sistem lembaga atau sistem sosial yang memaksa anggota masyarakat untuk melakukan praktik suap atas sebuah layanan atau imbalan tertentu yang sebenarnya tidak dibenarkan juga dalam hukum positif yang berlaku. Masalah ini juga yang salah satunya diangkat dalam Muktamar Ke-31 NU di Asrama Haji Donohudan Kabupaten Boyolali pada 29 November-1 Desember 2004 pada Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyyah, yaitu perihal penyuapan dalam penerimaan PNS.
Para muktamirin ketika itu dihadapkan pada pertanyaan bagaimana hukum memberi dan menerima sesuatu agar diterima sebagai PNS dan semacamnya?


Para kiai peserta muktamar ketika itu menjawab bahwa pemberian sesuatu untuk menjadi PNS dan semacamnya adalah risywah (suap). Pada dasarnya risywah itu hukumnya haram, kecuali untuk menegakkan kebenaran atau menolak kebatilan, maka tidak haram bagi pemberi dan tetap haram bagi penerima.


أو ليحكم له بحق أو لدفع ظلم أو لينال ما يستحقه فسق الآخذ فقط ولم يأثم المعطي لاضطراره للتوصل لحق بأي طريق كان



Artinya, “Atau (ia memberikan suap) dimaksudkan agar hakim memberikan putusan hukum yang menguntungkannya secara benar, atau dimaksudkan untuk mencegah kezaliman, atau dimaksudkan untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya, maka yang fasik hanya yang mengambil (suapnya) saja. Sedangkan yang memberi tidak berdosa karena terpaksa agar bisa mendapat haknya dengan jalan apapun,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).


Dari sejumlah keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa praktik suap untuk penerimaan CPNS, lembaga negara, atau lembaga swasta tidak dibenarkan menurut Islam. Hanya saja, ketika sebuah sistem memaksa individu masyarakat untuk melakukan praktik suap, maka masyarakat dibolehkan dengan terpaksa (darurat) melakukan suap untuk mendapatkan hanya berupa layanan dan lain sebagainya yang merupakan haknya. Dalam konteks ini adalah bahwa yang memberikan suap telah memenuhi kriteria dan formasi yang ditetapkan oleh panitia penerimaan CPNS, karyawan baru pada lembaga negara atau lembaga swasta.


Yang perlu dilakukan dalam kondisi ini, menurut hemat kami, adalah reformasi birokrasi, perbaikan administrasi yang terbuka dan transparan, mengubah mental korup yang bobrok, dan tentu saja menguatkan sistem administrasi dengan kontrol dan evaluasi berkala. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak untuk mewujudkan sistem birokrasi yang bersih dan terbuka, bebas pungli dan suap.


Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan dalam NU.or.id)
Read more...

HUKUM PELAKOR

0 comments



Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi bahtsul masail NU Online, kehadiran pihak ketiga dinilai sebagai biang masalah dalam kehidupan pasangan suami-istri. Keberadaan pihak ketiga ini diartikan oleh salah seorang pasangan sebagai sebuah musibah karena harus berbagi cinta, harta, makan hati, dan lain sebagainya. Pertanyaan saya, mohon keterangan agama perihal pihak ketiga ini yang belakangan ramai disebut perebut laki orang (pelakor). Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Asma/Lembang)



Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Agama mengatur sedemikian rupa kehidupan dan etika rumah tangga. Oleh karena itu agama Islam memandang penting keharmonisan pasangan suami istri dalam membangun iklim rumah tangga yang kondusif bagi tercapainya tujuan rumah tangga itu sendiri, kebahagiaan.



Oleh karena itu Rasulullah SAW melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tanga orang lain sebagai sabdanya pada kutipan berikut ini:



عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه



Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya,’” (HR Abu Dawud).



Pada hadits ini, agama Islam jelas menilai buruk aktivitas tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan seorang perempuan dari suaminya. Agama mengecam keras pelbagai upaya riil seseorang sekalipun dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.



Kecaman agama ini tidak hanya menyasar lelaki sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga. Agama juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain sebagai penjelasan atas hadits berikut ini:



لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي 



Artinya, “(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai,” (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).



Keterangan (syarah) hadits di atas cukup jelas bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam. Dengan bahasa lain, upaya merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam karena upaya destruktif ini berlawanan arah dengan tujuan perkawinan itu sendiri.



Sementara pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi, Rasulullah SAW dengan lugas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang menjadi hak istrinya selama ini. Berikut ini kami kutip hadits riwayat Imam At-Tirmidzi:



عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا



Artinya, “Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya,’” (HR Tirmidzi).



Ulama berbeda pendapat perihal siapa perempuan yang dimaksud. Sebagian ulama memahami bahwa perempuan itu adalah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain. Pandangan ini dikemukakan oleh Imam An-Nawawi. Sementara ulama lain memaknai perempuan dalam hadits ini sebagai salah seorang istri dari pria yang melakukan poligami. Pandangan ini dikemukakan oleh Ibnu Abdil Bar. Perbedaan pandangan ini diangkat oleh Al-Mubarakfuri dalam Syarah Jami’ At-Tirmidzi berikut ini:



قال النووي معنى هذا الحديث نهي المرأة الأجنبية أن تسأل رجلا طلاق زوجته ليطلقها ويتزوج بها انتهى وحمل بن عبد البر الأخت هنا على الضرة فقال فيه من الفقه إنه لا ينبغي أن تسأل المرأة زوجها أن يطلق ضرتها لتنفرد به انتهى قال الحافظ وهذا يمكن في الرواية التي وقعت بلفظ لا تسأل المرأة طلاق أختها وأما الرواية التي فيها لفظ الشرط (يعني بلفظ لَا يَصْلُحُ لِامْرَأَةٍ أَنْ تَشْتَرِطَ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِىءَ إِنَاءَهَا) فظاهر أنها في الأجنبية ويؤيده قوله فيها ولتنكح أي ولتتزوج الزوج المذكور من غير أن تشترط أن يطلق التي قبلها انتهى 



Artinya, “Imam An-Nawawi berkata bahwa makna hadits ini adalah larangan bagi seorang perempuan (pihak ketiga) untuk meminta seorang lelaki menceraikan istrinya agar lelaki itu menalak istrinya dan menikahi perempuan pihak ketiga ini. Ibnu Abdil Bar memaknai kata ‘saudaranya’ sebagai istri madu suaminya. Menurutnya, ini bagian dari fiqih di mana seorang perempuan tidak boleh meminta suaminya untuk menceraikan istri selain dirinya agar hanya ia seorang diri yang menjadi istri suaminya. Kata Al-Hafiz, makna ini mungkin lahir dari riwayat dengan redaksi, ‘Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya.’ Sedangkan riwayat yang memakai redaksi syarat, yaitu dengan ungkapan ‘Seorang perempuan tidak sepatutnya mensyaratkan perceraian saudaranya untuk membalik tumpah isi nampannya,’ jelas bahwa perempuan di sini adalah perempuan yang menjadi pihak ketiga. Pengertian ini diperkuat dengan redaksi, ‘agar ia (pihak ketiga) dapat menikah’, yaitu menikah dengan dengan suami saudaranya itu tanpa mensyaratkan lelaki tersebut menceraikan istri-istri sebelum dirinya,” (Lihat M Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’it Tirmidzi, [Beirut: Darul Fikr, tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 369).



Dari pelbagai keterangan ini, kita mendapat gambaran bahwa agama mengharamkan upaya perempuan (pihak ketiga) merebut suami orang lain baik dengan maksud menguasai harta atau dengan maksud menikah dengan suami orang lain meski tanpa syarat menceraikan istri sebelumnya.



Secara umum, kita mendapatkan gambaran bahwa yang dimaksud dengan merebut suami orang lain adalah dilihat dari peran aktif perempuan sebagai pihak ketiga tersebut dengan pelbagai cara menarik hati suami orang lain.



Larangan ini beralasan. Pasalnya, batasan-batasan terkait perkawinan semacam ini bertujuan untuk menata kehidupan sosial melalui penataan rumah tangga pasangan yang harmonis tanpa kehadiran pihak ketiga yang biasanya lebih banyak mengandung mudarat dan masalah. Tentu saja larangan ini tetap berlaku bagi perempuan pihak ketiga terlepas dari respon suami yang pada dasarnya memang hidung belang yang membuka kesempatan bagi pihak ketiga. Tetapi pada prinsipnya, upaya pihak ketiga baik lelaki (pria idaman lain) maupun perempuan (wanita idaman lain) dalam sebuah rumah tangga dilarang dalam agama.



Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.



Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.




(Alhafiz Kurniawan, NU.or.id)
Read more...

Friday, February 23, 2018

CARA SEDEKAH ORANG TIDAK MAMPU

0 comments

Sedekah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain pemberi sedekah mendapatkan pahala, barang yang disedekahkan pun akan bermanfaat bagi orang banyak.


Sebenarnya, anjuran sedekah ditujukan bagi seluruh orang, baik yang miskin maupun kaya, yang susah maupun senang. Namun  dalam realitasnya, sebagian orang yang tidak mampu secara ekonomi agak susah mengeluarkan sedekah, apalagi dalam jumlah banyak.



Kondisi ini juga pernah dialami sahabat Rasul. Mereka mengeluh kepada Rasulullah, betapa enaknya menjadi orang kaya. Ladang amalnya terbuka luas. Sedekah misalnya, bisa dilakukan terus-menerus bila orang tersebut memiliki uang banyak. Kemudian bagaimana dengan orang yang miskin?



Keluhan sahabat itu direspon oleh Rasulullah dalam hadits riwayat Muslim. Hadits ini juga dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Arba’in An-Nawawiyyah. Berikut bunyi haditsnya:



أَنَّ نَاساً مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى  الله عليه وسلم قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُوْرِ بِاْلأُجُوْرِ يُصَلُّوْنَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُوْمُوْنَ كَمَا نَصُوْمُ، وَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ : أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا يَتَصَدَّقُوْنَ : إِنَّ لَكُمْ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٍ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةً وَنَهْيٍ عَن مُنْكَرٍ صَدَقَةً وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً قَالُوا  : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ ؟ قَالَ : أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ



Artinya, “Sebagian sahabat Rasul pernah bertanya kepada Nabi SAW, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang kaya pergi dengan pahala yang banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, mereka juga puasa sebagaimana kami puasa, mereka juga bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sementara kami tidak bisa melakukannya).’ Rasulullah berkata, ‘Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? Sesunggunya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir sedekah, setiap tahmid sedekah, setiap tahlil sedekah, setiap amar makruf nahi munkar juga sedekah, bahkan kemaluan kalian sedekah.’ Sahabat bertanya, ‘Apakah berpahala bila kami menyalurkan syahwat?’ Rasulullah menjawab, ‘Bagaimana pendapat kalian bila hal itu disalurkan pada jalan yang haram, bukankah berdosa? Demikian pula bila disalurkan pada jalan halal, maka akan mendapatkan pahala,’” (HR Muslim).



Dalam hadits ini Rasulullah menjelaskan ada banyak jalan untuk bersedekah. Sedekah tidak hanya dengan uang atau materi. Bagi orang miskin atau orang yang tidak mampu bersedekah seperti halnya orang kaya, rekomendasi Rasul di atas dapat diikuti. Berzikir dengan melafalkan tasbih (subhânallâh), tahmid (alhamdulillâh), takbir (allâhu akbar), dan tahlil (lâ ilâha illallâh) juga termasuk bagian dari sedekah. Sebab itu, kalau tidak mampu bersedekah dengan uang perbanyak membaca kalimat tersebut.



Tidak hanya itu, berhubungan badan dengan istri juga dianggap sebagai sedekah asalkan diniatkan untuk ibadah. Terkait hal ini, Ibnu Daqiqil ‘Id dalam Syarah Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan:



فالجماع يكون عبادة إذا نوى به الإنسان قضاء حق الزوجة  ومعاشرتها بالمعروف أو طلب ولد صالح أو اعفاف نفسه أو زوجته أو غير ذلك من المقاصد الصالحة



artinya, “Hubungan badan suami istri termasuk ibadah bila diniatkan memenuhi hak pasangan, bergaul dengan cara baik, melahirkan keturunan saleh, menjaga diri sendiri dan pasangan dari perbuatan yang tidak baik, dan tujuan baik lainnya.”



Dengan demikian, orang yang belum mampu secara finansial tidak perlu sedih bila tidak mampu bersedekah. Kalau mau bersedekah dengan uang atau materi yang dimiliki tentu lebih baik. Tetapi kalau pun tidak mampu, tidak usah dipaksakan karena jalan sedekah sangatlah banyak, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah dalam NU Online)
Read more...

Thursday, February 22, 2018

MENGAJI ISLAM NUSANTARA SEBAGAI ISLAM FAKTUAL

0 comments
Oleh Irham*


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak lama lagi akan menggelar hajatan besar yaitu muktamar NU ke-33 pada tanggal 1-5 Agustus 2015 di Jombang Jawa Timur. Muktamar ke-33 ini bertemakan “Meneguhkan Islam Nusantara untuk Peradaban Islam dan Dunia.”<> Tema ini dibuat menjelang satu abad keberadaan NU di tanah air Indonesia. Hal yang ingin disampaikan adalah untuk menunjukkan bahwa NU di Indonesia dan di dunia sebagai Islam Nusantara yang mengembangkan Islam rahmat bagi seluruh alam. Namun tema tersebut menyisakan perdebatan di masyarakat yang belum kunjung selesai.

Sudah banyak artikel yang ditulis terkait dengan konsep Islam Nusantara oleh para pakar baik dalam media online maupun media cetak. Sayangnya banyak juga yang belum dapat memahami, sehingga banyak tanggapan yang tidak menerima. Secara umum argumentasi tidak menerimanya konsep Islam Nusantara adalah menolak pengotakan Islam dengan menyebutkan term nama tempat/sejenisnya. Seperti halnya term Nusantara, Arab, Afrika dan seterusnya yang diletakkan setelah term Islam. Argumentasi yang selalu diajukan itu ialah Islam hanyalah satu di dunia ini dan universal tidak ada Islam Arab, Islam Amerika, Islam Afrika apalagi Islam Nusantara. Tulisan ini akan menjelaskan perdebatan tersebut, Islam sebagai ajaran yang universal dan Islam sebagai keberagamaan (faktual).
Sumber utama ajaran umat Islam sedunia tetaplah sama, yaitu al-Quran dan al-Hadist. Sumber ajaran itu tidak berubah dan tidak berbeda sampai kapan pun dan di mana pun. Namun umat Islam dalam menjalankan sumber ajaran tersebut ternyata menemui perbedaan. Ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, segala permasalahan masyarakat waktu itu bertumpu kepadanya. Pemahaman dan pelaksanaan Islam sesuai dengan perintah Nabi. Kemudian setelah Nabi wafat, para sahabat Nabi yang menjadi tumpuan selanjutnya. Persoalan kemudian yang muncul adalah adanya perbedaan pendapat dalam memahami ajaran. Hal ini terjadi karena pemahaman sahabat sendiri beragam. Terlebih ketika menemui permasalahan baru.
Perbedaan tersebut terus berkembang hingga kini, terlihat seperti beragamnya ilmu fikih, tafsir, kalam, dan seterusnya. Mulai dari permasalahan ketuhanan, peribadatan, mu’amalah, hinga pada ilmu pengetahuan dan sosial. Dalam hal ini ada dua perkara yang bisa kita pahami, yakni Islam sebagai ajaran. Islam ini sebagai ide, inspirasi, dan sumber pedoman bagi pemeluknya dalam segala sendi kehidupan. Islam sebagai ajaran berlaku secara univeral, tetap dan tidak berubah dalam konteks ruang dan waktu yang berbeda, yaitu al-Quran dan al-Hadist. Selanjutnya Islam ini melahirkan Islam faktual.
Islam faktual merupakan respon pemeluknya terhadap sumber ajaran, wujudnya adalah keberagamaan. Keberagaman merupakan perilaku, pemahaman, dan keayakinan orang beragama. Wujudnya terbentuk dari proses faktualisasi ajaran yang tidak terlepas dari latar belakang sosio-histori umat beragama. Seperti, tingkat pengetahuan, budaya, ekonomi, politik dan sejarah. Sehingga dengan latar belakang yang berbeda, sudah tentu keberagamaan yang terwujud adalah berbeda. Jadi, adanya Islam Arab, Islam India, Islam Nusantara, Islam Amerika dan seterusnya adalah keniscayaan.   
Dalam Islam faktual pun tidak sepenuhnya berbeda. Ada hal yang hampir semua umat Islam sepakat tidak berbeda. Yaitu hal-hal yang pokok dalam Islam, seperti rukun iman dan rukun Islam. Inilah yang dimaksud dengan keberagamaan yang keberadaannya sama sifatnya (univokalitas). Kemudian keberagamaan yang keberadaannya memang berubah dan berbeda yaitu Maqasidus Syari’ah (tujuan utama) dan penafsiran (furu’us syar’iyah). Bagaimana tujuan syariah dirumuskan dan ditafsirkan. Pada level ini sudah tentu latar belakang sosio-histori terlibat yang menyebabkan adanya pemahaman yang majemuk dan beragam.  
Islam Nusantara
Islam Nusantara bukanlah merupakan ajaran. Sekali lagi, Islam Nusantara perwujudannya adalah Islam faktual yang bisa dilihat secara sosiologis maupun antropologis. Keberadaannya sudah tentu berbeda dengan Islam yang ada di Arab atau yang ada di Barat. Islam Nusantara merupakan keberagamaan umat muslim yang terbangun atas dasar kondisi sosial-budaya-sejarah Nusantara yang panjang. Terbentuknya tidak terlepas dari para penyebar Islam di Nusantara.
Sejak awal, para pendahulu menyebarkan Islam dengan cara kedamaian, bukan dengan pertumpahan darah. Senjata dakwah yang digunakan adalah kebudayaan. Wali Songo misalnya, mempelajari terlebih dahulu kebudayaan setempat sebelum berhasil berdakwah di tanah Nusantara (Jawa). Faktanya pendekatan kebudayaan ini efektif. Islam mengalami akselerasi mulai abad 12, 13 hingga abad 15 masehi. Padahal, sejak abad 7 masehi Islam sudah masuk ke Nusantara namun lama tidak berkembang (baca Agus Sunyoto: Atlas Wali Songo dan Azra: Jaringan Ulama Nusantara).
Islam yang dikembangkan di Nusantara berkarakter seimbang, berada di tengah, mengayomi, tidak berpihak pada yang ekstrim, kemudian toleran, dan adil. Dengan prinsip ini Islam mampu mewarnai segala sendi kehidupan masyarakat. Seperti, dalam falsafah masyarakat, kesenian, kesusastraan, kebudayaan, tradisi, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. Dengan demikian Islam dapat diterima dan mendarah daging dalam kehidupan. Inilah yang disebut dengan Islam wasatiyah sebagai karakter Islam Nusantara.
Banyak contoh Islam Nusantara sebagai Islam wasatiyah, misalnya, kaidah masyarakat Minangkabau yang berbunyi “adat basandi syarak” (adat yang bersendikan Islam). Kemudian dalam kebudayaan Jawa seperti ritual selametan, kenduren, peringatan kelahiran, kematian, kehamilan, ataupun pernikahan. Dan sejarah yang tidak bisa dilupakan adalah proklamasi 17 Agustus 1945. Yang selanjutnya melahirkan kesepakatan antara kelompok nasionalis dan agamis membentuk NKRI bukan negara agama dan bukan negara sekuler. Yakni, negara Pancasila dengan dasar UUD 1945. Contoh ini nampak jelas, menunjukkan adanya akomodasi antara agama dan kebudayaan. Selain itu masyarakat Islam di Nusantara menunjukkan dinamis. Mampu merespon perubahan jaman, terlebih di era modernitas, mampu melestarikan dan juga mengembangkan kebudayaan. Bukannya statis, seperti yang dinyatakan Geertz (baca: Bambang Pranowo, Memahami Islam Jawa).
Mengkaji Islam Nusantara
Memahami Islam Nusantara tidak bisa terlepas dari faktor sejarah, budaya, dan politik dimana ajaran Islam diimplementasikan dan dikembangkan di Nusantara. Faktor ruang dan waktu itu sudah tentu sangat mempengaruhi karakter Islam Nusantara. Sehingga untuk mengetahui bagaimana Islam Nusantara dapat terwujud dan seperti apa karakternya, harus meneliti bagaimana gejala agama itu terbentuk. Menurut M. Atho Muzhar seorang pakar sosiologi hukum Islam dalam bukunya yang berjudul “Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek,” menjelaskan bahwa ada lima gejala agama yang bisa diteliti secara kualitatif maupun kuantitatif, yaitu pertama, naskah-naskah sumber ajaran agama dan simbol-simbol agama. Kedua,para penganut atau pemimpin dan pemuka agama. Ketiga, ritus-ritus, lembaga-lembaga, dan ibadat-ibadat seperti, shalat, haji, waris, dst. Keempat, tempat ibadat. Kelima, organisasi keagamaan.
Hemat penulis, untuk mengaji gejala agama khususnya dalam memahami Islam Nusantara dapat menggunakan tiga pendekatan ini. Pertama, pendektan sosiologis dan antropologis. Pendekatan ini untuk mengetahui bagaimana praktek ajaran Islam di masyarakat. Kedua, pendekatan filologi. Pendekatan ini dapat melalui naskah-naskah kuno (manuskrip) yang ditulis ulama-ulama/santri-santri dahulu yang masih banyak tercecer di pesantren, di perpustakaan dalam negeri maupun luar negeri, dan yang masih disimpan oleh ahli waris. Pendekatan ini dapat mengungkapkan sejarah, pemikiran dan perilaku umat Islam masa lampau. Ketiga, pendekatan sejarah dan arkeologi. Pendekatan ini untuk membaca kembali sejarah bagaimana Islam di Nusantara terbentuk dan terjadi, dengan melihat benda-benda sejarah. Tentu dalam menggunakan pendekatan tersebut sebelumnya harus memahami ajaran-ajaran Islam yang berkembang di Nusantara. Tanpanya akan menjadi bias seperti halnya yang dilakukan Geert.
Pemahaman yang komprehensif akan dapat membuat rumusan Islam Nusanatara dengan baik.  Seperti halnya yang dinyatakan oleh Bambang Pranowo sosiolog muslim dalam bukunya “Memahami Islam Jawa”,  bahwa ada lima paradigma untuk memahami masyarakat Islam di Nusantara ini dengan baik. Pertama, memperlakukan masyarakat muslim yang sebenarnya, tanpa memandang derajat kesalehan/status sosial mereka. Kedua, memahami religiusitas sebagai proses yang dinamis bukan statis. Ketiga, perbedaan manifestasi religiusitas masyarakat muslim harus dianalisis dengan perbedaan penekanan dan intepretasi atas ajaran-ajaran Islam. Keempat, karena di dalam Islam tidak ada kependetaan, maka orang muslim harus diposisikan sebagai orang yang aktif bukan pasif dalam proses pemahaman, penafsiran, dan pengartikulasian ajaran-ajaran Islam di dalam kehidupan keseharian. Kelima, faktor sejarah, sosial budaya, politik, ekonomi, sebagai faktor yang melatarbelakangi proses terbentuknya tradisi Islam yang khas.
Dengan demikian Islam Nusantara bukanlah mengotakkan Islam, melainkan pemahaman keberagamaan Islam di Nusantara ini. Karakter dan tipologi aslinya adalah seperti awal-mulanya Islam masuk ke Nusantara, yakni wasatiyah yang tidak melepaskan dengan kebudayaan.  Islam Nusantara merupakan bagian dari representsi dari rahmatan lil’alamin.

*) Penulis adalah sekretaris PAC GP Ansor Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan mahasiswa sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Awardee LPDP


Read more...